Ilmu Kriminologi - Layar Kerja

Ilmu Kriminologi

kriminologi

Kriminologi meupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.Nama kriminologi yang ditemukan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang ahli antropologi Perancis,secara harfiah berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan atau penjahat dan “logos” yang berarti ilmu pengetahuan,maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan atau penjahat.Beberpa sarjana memberikan definisi berbeda mengenaiini di antaranya:

BONGER memberikan definis kiminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya.Melalui definisi ini,Bonger lalu membagi kriminologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup:

1.Antropologi Kriminil.
Ialah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat(somatis).ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda tanda seperti apa? Apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.

2.Sosiologi Kriminil.
Ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat.Pokok persoalan yang dijawab oleh bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.

3.PsikologiKriminil.
ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.

4.Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminil.
Ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.

5.Penologi.
Ialah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.

Disamping itu terdapat kriminologi terapan berupa:

1.Higiene Kriminil.
Usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan.misalnya usaha-usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk menerapkan undang undang,sistem jaminan hidup dan kesejahteraan yang dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kejahatan.

2.Politik Kriminil.
Usaha penanggulangan kejahatan di mana suatu kejahatan telah terjadi.Di sini dilihat sebab-sebab seorang melakukan kejahatan.bila disebabkan oleh faktor ekonomi maka usaha yang dilakukan adalah meningkatkan keterampilan atau membuka lapangan kerja.Jadi tidak semata-mata dengan penjatuhan sanksi.

3.Kriminalistik (policie scientific) yang merupakan ilmu tentang pelaksanaan penyelidikan teknik kejahatan dan pengusutan kejahatan.

Sumber:buku “kriminologi” oleh “TOPO SANTOSO,S.H,MH.& EVA ACHJANI ZULFA,S.H.” bab “ III-ilmu kriminolgi” halaman “9 sd 10” 


Comments


EmoticonEmoticon